Desa Betung

Kec. Kumpeh, Kab. Muaro Jambi
Prov. Jambi

Loading

Desa Betung

Hari Libur Nasional

Wafat Isa Almasih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Betung Kecamatan Kumpeh - Sistem Informasi Desa Ini Dibuat Sebagai Bentuk Transparansi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Betung -- selengkapnya...

Berita Desa

LEMBAGA BPD

BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

Pengertian BPD

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat.

 

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

 

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

Tujuan BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  • Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

 

Tugas Dan Wewenang BPD

Adapun BPD memiliki tugas dan wewenang yang diantaranya yaitu:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  • Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  • Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
  • Menyusun tata tertib BPD.

 

BPD mempunyai hak

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  • Menyatakan pendapat.

 

Anggota BPD mempunyai hak

  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilik dan dipilih.
  • Dan memperoleh tunjangan.

 

SUSUNAN

BADAN PERMUSYAWARAN DESA BETUNG

NO NAMA JABATAN DAPIL
1 A.RAHMADI KETUA BPD RT.07 & RT.08
2 SYAMSUARDI WAKIL KETUA BPD RT.05 & RT.06
3 RATNA SEKRETARIS BPD PERWAKILAN PEREMPUAN
4 IMRAN.HS ANGGOTA BPD RT.03 & RT.04
5 IMRAN.S ANGGOTA BPD RT.01 & RT 02

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

757

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI757penduduk

693

PEREMPUAN

PEREMPUAN693penduduk

1.450

TOTAL

TOTAL1.450penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

M. RAPAI, SE

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

ANDRI SAGITA, SE

Tidak Ada di Kantor

KAUR PERENCANAAN

BIMA SUPRIANTO

Tidak Ada di Kantor

KAUR TU & UMUM

NURASIA, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

RUDI HERMANTO

Tidak Ada di Kantor

KASI PELAYANAN

SURYANI, S.Sy

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

SUMIATI

Tidak Ada di Kantor

KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT

MUHAMMAD HAFZI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN I

ANTONI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN II

MURSIDI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN III

DEDI ROSADI

Tidak Ada di Kantor

STAFF

DESI DEVITA SARI, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

9

Surat

Tahun Lalu

1

Surat

Total

10

Surat

Peta Desa

Statistik Pengunjung
Hari ini : 176
Kemarin : 316
Total Pengunjung : 105.081
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.139.90.252
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Terdahulu

Kalender Kegiatan Pemdes

Tgl : 22 Juni 2023 05:24:13
Tempat :
Koordinator :
Pemerintah Desa

M. RAPAI, SE

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ANDRI SAGITA, SE

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

BIMA SUPRIANTO

KAUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

NURASIA, S.Kom

KAUR TU & UMUM
Tidak Ada di Kantor

RUDI HERMANTO

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

SURYANI, S.Sy

KASI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

SUMIATI

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD HAFZI

KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
Tidak Ada di Kantor

ANTONI

KEPALA DUSUN I
Tidak Ada di Kantor

MURSIDI

KEPALA DUSUN II
Tidak Ada di Kantor

DEDI ROSADI

KEPALA DUSUN III
Tidak Ada di Kantor

DESI DEVITA SARI, S.Pd

STAFF
Tidak Ada di Kantor