You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Betung
Desa Betung

Kec. Kumpeh, Kab. Muaro Jambi, Provinsi Jambi

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Betung Kecamatan Kumpeh - Sistem Informasi Desa Ini Dibuat Sebagai Bentuk Transparansi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Betung -- selengkapnya...

SEJARAH DESA BETUNG

BIMA SUPRIANTO 13 Januari 2022 Dibaca 1.655 Kali

1. SEJARAH DESA

Nama Desa Betung diambil dari sebuah nama buluh (bambu) yaitu Buluh Betung yang banyak tumbuh diantara dua sungai yaitu sungai kecil dan sungai besar yang ada dikawasan hutan dalam desa tersebut. Dengan banyaknya Buluh Betung betung yang tumbuh disekitar sungai tersebut maka sungai tersebut dinamakan Sungai Betung Kecil dan Sungai Betung Besar. Dengan populernya nama Buluh Betung dikawasan tersebut maka disepakatilah oleh masyarakat saat itu memberikan nama desa tersebut dengan nama Desa Betung.

 

Desa Betung berdiri sekitar abad ke-18 yang sampai saat ini nama Desa Betung tidak pernah berubah. Awalnya Desa Betung dibagi menjadi dua dusun yaitu Dusun I dan Dusun II yang dibatasi oleh Sungai Kumpeh. Pada tahun 2009 hingga saat ini Desa Betung dibagi menjadi empat dusun yaitu Dusun I, Dusun II, Dusun III dan Dusun IV yang tiap-tiap dusun terdiri dari dua Rukun Tetangga. Pada tahun 2021 terjadi perubahan jumlah Dusun yaitu menjadi tiga Dusun, diantaranya Dusun I (terdiri dari Rukun Tetangga satu dan dua), Dusun II (terdiri dari Rukun Tetangga Tiga, Empat, Lima, dan enam,) Dusun III (terdiri dari Rukun Tetangga Tujuh dan Delapan).

 

Penyebaran penduduk  Desa Betung mengelompok pada wilayah tertentu berdasarkan mata pencarian dan posisi demografi desa. Pertumbuhan penduduk yang mengalami peningkatan secara drastis tersebut dan mengingat luasnya wilayah maka telah terjadi beberapa kali pemekaran desa dari Desa Betung, diantaranya pemekaran Desa Pematang Raman, pemekaran Desa Petanang dan pemekaran Desa Mekarsari.

 

Pimpinan Desa Betung asal mulanya bernama Penghulu. Adapun nama Penghulu yang pernah memimpin Desa Betung adalah sebagai berikut :

  1. Penghulu M. Nasir
  2. Penghulu M. Daud
  3. Penghulu Bongong
  4. Penghulu Sigup
  5. Penghulu Ishak
  6. Penghulu Kadir

 

Pada tahun 1975 jabatan penghulu berganti nama menjadi Kepala Desa yang bergelar Datuk. Adapun Kepala Desa yang pernah memimpin hingga saat ini adalah sebgai berikut :

  1. Tahun 1975 – 1983 dipimpin oleh Datuk A. Mukti
  2. Tahun 1983 – 1991 dipimpin oleh Datuk A. Kadir
  3. Tahun 1991 – 1999 dipimpin oleh Datuk Arsyad. L
  4. Tahun 1999 – 2013 dipimpin oleh Datuk Bustami
  5. Tahun 2013 – 2018 dipimpin oleh Datuk Indra Gunawan
  6. Tahun 2018 – 2019 dipimpin oleh Pj. Krisna Noviardi

Tahun 2019 – sampai sekarang dipimpin oleh Datuk M. Rapai

 

2. SUKU 

Penduduk Desa Betung berasal dari keturunan Suku 12 (Suku Dua Belas) dari keturunan Banjar. Desa Betung mayoritas dihuni oleh masyarakat asli yang beretnis Melayu. Meskipun demikian terdapat beberapa macam etnis Jawa, Minang, Batak, Aceh, dan Palembang yang menetap serta menjadi masyarakat desa karena perkawinan dan transmigrasi sehingga bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi sehari-hari adalah bahasa melayu Jambi, serta seluruh masyarakat Desa Betung Mayoritas menganut agama Islam.

 

Tabel 1 Persentase Etnis di Desa Betung

No

Etnis

Laki-Laki

Perempuan

1

Melayu

70%

72%

2

Jawa

13%

15%

3

Aceh

3%

2%

4

Minang

4%

4%

5

Batak

7%

6%

6

Palembang

3%

5%

Jumlah

100%

100%

 

3.ORBITASI

Akses jalan merupakan akses vital penunjang denyut nadi kehidupan masyarakat Desa Betung. Dari Ibu Kota Provinsi Jambi, akses menuju Desa Betung saat ini mayoritas mempergunakan jalur darat dengan modal transportasi jalan, dan sebagian kecil mempergunakan jalur transportasi tradisional yakni Sungai Batang Hari. Jarak desa ke Ibu Kota Kecamatan Kumpeh 24 Km jarak tempuh 40 menit. Sedangkan ke ibukota Kabupaten Muaro Jambi 86 Km dengan waktu ditempuh selama 2,5 jam menggunakan travel. Sementara ke ibu kota Provinsi 48 Km dengan jarak temput 1,5 jam perjalanan darat.

 

Tabel 2 Jarak Desa Menuju Ibu Kota Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi

NO URAIAN KETERANGAN
1 Ke Ibu kota Kecamatan Kumpeh  
  Jarak 24 KM
  Waktu tempuh dengan kendaraan bermotor 40 Menit
  Waktu tempuh dengan berjalan kaki atau non kendaraan bermotor 2 Jam 30 Menit
  Kendaraan umum ke ibukota kecamatan Travel
2 Ke Ibukota Muaro Jambi  
  Jarak 86 KM
  Waktu tempuh dengan kendaraan bermotor 2 Jam
  Waktu tempuh dengan berjalan kaki atau non kendaraan bermotor 24 Jam
  Kendaraan umum ke ibukota kecamatan Travel
3 Ke Ibukota Provinsi (Jambi)  
  Jarak 48 KM
  Waktu tempuh dengan kendaraan bermotor 1 Jam 30 Menit
  Waktu tempuh dengan berjalan kaki atau non kendaraan bermotor 20 Jam
  Kendaraan umum ke ibukota kecamatan Travel

 

4.KEPEMIMPINAN
Untuk urusan tata pemerintahan, Desa Betung sudah tidak mempergunakan pemerintahan adat, dengan kata lain telah mengikuti tata pemerintahan sebagaimana aturan nasional. Perpindahan dari pemerintahan adat menuju pemerintahan dinas terjadi pada tahun 1979 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, mengisyaratkan untuk meleburkan seluruh tata pemerintahan adat agar sesuai dengan format dan ketentuan pemerintahan desa yang ada dalam undang-undang tersebut.

 

Lembaga Adat Desa sejatinya masih ada di Desa Betung, hanya tidak mengurusi urusan pemerintahan Desa. Melainkan saat ini hanya berkaitan dengan urusan pernikahan, kekerabatan (termasuk kematian dan waris), pelanggaran atas kesusilaan, dan yang terakhir bersama pemerintah desa memediasi dan menyelesaikan konflik-konflik di masyarakat.

 

Pada urusan sebagaimana yang telah disampaikan diatas, aturan adat melebur secara dinamis atau dapat dikatakan berasimilasi dengan syariat-syariat islam. Hal tersebut masih dapat dirasakan karena masih ada sifat-sifat adat yang luwes atau dinamis mengikuti perkembangan zaman. Misalkan jika terjadi pelanggaran yang bersifat kesusilaan seperti perbuatan zinah, Adat Melayu Jambi dan Agama Islam sama-sama mengharamkan tindakan tersebut. Yang menjadi pembeda adalah, jika dalam ajaran Agama Islam pelaku akan dikenakan hukum cambuk atau rajam, sedangkan adat akan menghukum dengan kewajiban untuk melakukan upacara cuci kampung dan denda. Yang bersalah tetap sama-sama dihukum, dengan adat sebagai penengah, tidak hanya hubungan manusia dengan Tuhan sebagai jalan penyelesaian tunggal, tetapi diselesaikannya juga hubungan antara sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam.

 

Meskipun fungsi Lembaga Adat yang saat ini hanya mengurusi hal-hal sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, Lembaga Adat dalam kehidupan sehari-hari masih diperhitungkan. Hal tersebut tidak lepas dari tradisi masyarakat Melayu Jambi yang cara hidupnya tidak dapat lepas dari adat dan agama.

 

Sumber :  Yusron dan Masyarakat Tim Pemetaan Partisipatif. (2020). Laporan Hasil Kajian Cepat Desa Peduli Gambut. Desa Betung.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image