.jpg)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah BPD dan Menjadikan Produk hukum Desa (Peraturan Desa). Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa memuat pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
APBDes 2022 Pelaksanaan
Realisasi | Anggaran
Pendapatan Desa
Rp 0,00 | Rp 1.285.002.000,00
Belanja Desa
Rp 0,00 | Rp 1.260.002.000,00
Pembiayaan Desa
Rp 0,00 | Rp -25.000.000,00
APBDes 2022 Pendapatan
Realisasi | Anggaran
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 | Rp 38.280.000,00
Dana Desa
Rp 0,00 | Rp 685.047.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 0,00 | Rp 24.817.000,00
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 | Rp 476.858.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 0,00 | Rp 60.000.000,00
APBDes 2022 Pembelanjaan
Realisasi | Anggaran
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 | Rp 543.919.750,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 | Rp 137.279.550,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 | Rp 90.565.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 | Rp 196.618.900,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 | Rp 291.618.800,00